Tax Gap Indonesia Tembus 6,4 Persen dari PDB, Apa penyebabnya?
- December 5, 2025
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut tingkat Tax Gap (kesenjangan pajak) atau selisih antara pajak yang seharusnya diterima negara dengan pajak yang benar-benar masuk di Indonesia saat ini masih tinggi. Bimo Wijayanto menyampaikan kondisi tax gap Indonesia saat ini tembus 6,4 persen dari PDB merujuk pada laporan Bank Dunia. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak pada Rabu (26/11) kemarin.
Penyebab di Balik Tax Gap 6,4 Persen
Dirjen Bimo menyebut ada 2 komponen utama yang membuat tax gap Indonesia tembus 6,4 persen dari PDB, antara lain:
- Gap policy
Hal ini timbul dari kebijakan fiskal yang dibuat oleh pemerintah sendiri yang mana mengakibatkan potensi pajak yang hilang mencapai 2,7 persen dari PDB. Jika dikonversi, potensi pajak yang hilang imbas dari gap policy ini tembus Rp 396 triliun. - Compliance gap
Masalah ini muncul karena ketidakpatuhan, penghindaran, dan penggelapan pajak oleh wajib pajak yang berdampak memicu hilangnya potensi penerimaan pajak sampai dengan 3,7 persen dari PDB. Persentase potensi pajak yang hilang akibat imbas compliance gap ini tembus Rp 548 triliun.
Policy Gap Menyebabkan Potensi Kehilangan Pajak Hingga Rp396 Triliun
Dampak dari policy gap membuat pemerintah harus memberikan insentif perpajakan. Insentif ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat, investasi, dan menggenjot ekonomi. Pemberian insentif ini diimplementasikan melalui belanja perpajakan seperti untuk urusan pengecualian pajak, tarif khusus dan lain sebagainya.
Belanja Perpajakan Pemerintah
Berdasarkan data Ditjen Pajak jumlah belanja perpajakan yang dilakukan pemerintah tergolong signifikan dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2023 belanja perpajakan tembus Rp 360 triliun dengan rincian sebagai berikut:
- Insentif PPN dan PPnBM Rp 208,2 triliun;
- Insentif PPh Rp 129,2 triliun;
- Insentif bea masuk dan cukai Rp 21 triliun;
- Insentif PBB P5L Rp 0,7 triliun; dan
- Bea materai Rp 0,3 triliun.
- Tahun 2024 belanja perpajakan tembus Rp 400 triliun dengan rincian sebagai berikut:
-
- Insentif PPN dan PPnBM Rp 227,8 triliun;
- Insentif PPh Rp 140,7 triliun;
- Insentif bea masuk dan cukai Rp 31,3 triliun;
- Insentif PBB P5L Rp 0,1 triliun; dan
- Bea materai Rp 0,3 triliun.
- Tahun 2025 belanja perpajakan tembus Rp 530 triliun dengan rincian sebagai berikut:
-
- Insentif PPN dan PPnBM Rp 343,3 triliun;
- Insentif PPh Rp 150,3 triliun;
- Insentif bea masuk dan cukai Rp 36,2 triliun;
- Insentif PBB P5L Rp 0,1 triliun; dan
- Bea materai Rp 0,3 triliun.
Upaya Ditjen Pajak Mengurangi Tax Gap
Ditjen Pajak menyadari bahwa tax gap merupakan tantangan global. Negara-negara maju pun turut mengalami kesenjangan pajak yang bisa mencapai 3,3 persen. Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa tidak ada negara yang memiliki tax gap yang nihil. Hal ini menekankan bahwa tidak ada sistem perpajakan yang sepenuhnya bebas dari kesenjangan penerimaan.
Bimo menjelaskan untuk memperkecil tax gap, pihaknya akan meluncurkan sejumlah strategi khusus. Fokus utama dari langkah-langkah ini adalah menangani tax gap yang muncul akibat masalah compliance gap, seperti ketidakpatuhan, penghindaran, dan penggelapan pajak oleh wajib pajak.



