Purbaya Resmi Perketat Restitusi Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi ini merupakan revisi kedua atas PMK Nomor 39 Tahun 2018 dan membawa sejumlah penyesuaian dalam proses restitusi pajak. Melalui aturan terbaru ini, pemerintah memperketat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak.

Poin Utama Pengetatan Mekanisme Restitusi Pajak

1. Memangkas batas maksimal restitusi PPN yang bisa diperoleh dengan cepat

– Dalam PMK 209 Tahun 2021 yang merupakan hasil revisi kedua atas PMK 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, batas maksimal restitusi PPN yang bisa diperoleh cepat nilainya mencapai Rp5 miliar.

– Dalam PMK 28 Tahun 2026 nilai restitusi yang bisa diperoleh dengan cepat diturunkan jadi Rp1 miliar.

2. Mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas percepatan restitusi pajak

– Dalam beleid yang baru, percepatan restitusi hanya bisa dimanfaatkan pengusaha kena pajak tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di kisaran lebih dari Rp0 hingga Rp4,2 miliar.

– Dalam Pasal 9 PMK 2026 juga diatur ketentuan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi syarat wajib menyampaikan SPT masa PPN dengan status lebih bayar, serta nilai restitusi yang diajukan tak boleh melebihi Rp1 miliar dalam satu masa pajak.

3. Pengetatan syarat audit laporan keuangan

– Dalam PMK 39 Tahun 2018, syarat laporan keuangan hanya diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan selama 3 tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

– Dalam PMK 28 Tahun 2026, laporan keuangan tidak hanya diaudit akuntan publik atau Lembaga pengawas keuangan tapi harus disertai dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut. 

– Laporan keuangan dan auditnya pun harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu;

a. Wajib dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu

b. Memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion).

c. Bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak

d. Dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 bulan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut harus diberikan tanggapan atau dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

e. Tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5 persen berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 tahun pajak terakhir sebelum 

f. Akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu 5 tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari wajib pajak.

Latar Belakang Pengetatan Mekanisme Restitusi Pajak 

Pengetatan ketentuan restitusi pajak dilakukan sebagai respons atas adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang terjadi sepanjang 2025. Indikasi tersebut antara lain terlihat dari nilai restitusi yang tercatat dalam jumlah signifikan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), realisasi restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361,15 triliun. Dari total tersebut, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat sebesar Rp98,09 triliun, sementara restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri mencapai Rp253,70 triliun.

Perbandingannya jika dibandingkan 2024?

Realisasi restitusi pada 2025 kemarin melonjak Rp95,83 triliun atau 35,9 persen dibanding 2024 yang hanya Rp265,67 triliun. Rinciannya;

– PPh Badan melonjak  Rp43,66 triliun atau 80,2 triliun jika dibanding 2024 yang hanya Rp54,43 triliun

– PPN Dalam Negeri melonjak Rp48,02 triliun atau 23,3 persen dibanding 2024 yang hanya 205,68 triliun

– Purbaya mengatakan karena ketidakberesan tersebut, dia harus nombok Rp25 triliun. 

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?